Apa Arti Persekusi ?
Pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas, merupakan penjelasan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia terkait kata persekusi.
Pola Persekusi
Pola dari Persekusi ini terdiri atas 4 tahapan, diantaranya:
a. Mentrackdown identitas orang-orang yang menghina ulama/Agama.
b. Menginstruksikan massa agar memburu target yang sudah disebarkan identitas, foto alamat kantor/rumahnya.
c. Aksi gruduk ke kantor/rumahnya oleh para massa.
d.Dibawa ke polisi dengan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP.
Contoh Kasus Persekusi yang Sedang Hangat-Hangatnya Saat ini
Kasus persekusi yang baru saja terjadi dan menjadi sorotan media menimpa kepada seorang remaja berusia 15 tahun bernama Mario Alvian, ia tinggal di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Para Anggota Front Pembela Islam (FPI) menyantroni rumah Mario dikarenakan status Facebook yang diunggahnya dianggap melecehkan Habib Rizieq Syihab dan FPI.
Bolehkah Melakukan Persekusi?
Tindakan persekusi ini sangat tidak diperbolehkan, karena ini sama saja dengan main hakim sendiri. Apabila kamu melakukannya, justru kamu dinilai sebagai seorang yang telah melanggar hukum di Indonesia.
Contohnya apabila kamu melakukan presekusi dengan sebuah ancaman, penganiayaan sampai dengan pengeroyokan, maka pelaku atau kelompok yang melakukan presekusi dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP.
Seperti Pasal 368 tentang pengancaman, Pasal 351 tentang penganiayaan dan masih banyak lagi yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Sebenarnya, jika memang orang tersebut melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial, kamu dapat melaporkannya dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Selain itu, postingan seseorang di media sosial yang dapat menyebabkan permusuhan dan kebencian (SARA), kamu dapat melaporkannya dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto mengungkapkan kasus persekusi yang dialami Mario bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Selama 2017, pihak mereka menemukan sekitar 60 kasus serupa.
Ia menyarankan apabila mengalami sejumlah tindakan yang diduga adalah persekusi, segeralah melapor ke pihak kepolisian.